JASA CUSTOM CLEARANCE
Peraturan Kepabeanan Indonesia dalam hal pengurusan kegiatan Customs Clearance mempunyai 2 ( dua ) system pelayanan yaitu sistem Electronic Data Interchange ( EDI ) dan sistem Non-EDI dimana dalam system tersebut pihak Kepabeanan Indonesia mempunyai 2 ( dua ) keputusan dalam proses permintaan persetujuan proses Customs Clearance yaitu Kategori Jalur Hijau dan Kategori Jalur Merah.
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR EXPORT KE LUAR NEGERI
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :
1. Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
3. Invoice / Packing List Barang Ekspor
4. Nomor Induk Kepabeanan ( NIK )
SYARAT SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PROSEDUR IMPORT
Proses customs clearance untuk pengurusan pengeluaran barang-barang impor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan importir sebagai berikut :
• Angka Pengenal Impor ( API )
• Nomor Induk Kepabeanan ( NIK )
• Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Invoice / Packing List Barang Impor
• Purchasing Order ( PO) / Sales Contract
• Surat Kuasa
• Dokumen Pengiriman Barang Impor ( AWB / Bill of Lading )
• Dokumen Pendukung lainnya
sumber :